PT Perorangan
Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- • Memungkinkan kepemilikan saham 100%, • Pemilik usaha termasuk bagian dari manajemen usaha.
- • Biaya manajemen cenderung rendah karena pemilik sekaligus menjabat sebagai, • Meningkatkan kredibilitas/ kepercayaan.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang PT serta peraturan pelaksanaannya.
- • Harta dan aset pribadi anda lebih aman, • Kepemilikan saham mudah dialihkan, • Jangka waktu tertentu atau tidak terbatas.
- Lebih mudah mendapat pendanaan, • Membuka kesempatan bisnis yang luas, • Meningkatkan kredibilitas.
Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan Badan usaha berbentuk persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih, kemudian memberikan aset dan dananya kepada sebuah perusahaan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
- • Solusi untuk pemilik usaha yang menginginkan sebuah usaha tapi modal terbatas,
- • Potensi mengembangkan usaha lebih besar karena mudah mendapatkan kredit, • Meningkatkan kredibilitas/ kepercayaan.
Yayasan & Perkumpulan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang. Yayasan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Perkumpulan merupakan badan hukum yang didirikan oleh kumpulan orang dengan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosila, keagamaan, serta kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan.
- • Memperoleh Perlindungan Hukum • Entitasnya diakui sebagai subjek hukum.
- • Memperjelas pemisahan antara harta pendiri dan yayasan.
Jasa Pembuatan / Review Perjanjian atau Kontrak
Pelaku usaha dalam aktivitas bisnisnya tentu tak luput dari transaksi maupun melakukan kerjasama dengan rekan bisnisnya. Tentu dalam aktivitas ini guna menghindari itikad tidak baik ataupun ingkar janji dari rekan bisnis dikemudian waktu diperlukan perjanjian/ kontrak untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak selama bisnis tersebut dijalankan. find legal hadir menyediakan layanan pembuatan draft perjanjian/ kontrak guna menjamin kenyamanan anda dalam menjalankan bisnis.
- Keberlangsungan bisnis anda lebih terjamin
- Menghindari itikad tidak baik/ Ingkar janji dari rekan bisnis anda